JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.
Pria bernama Russ Albert Medlin asal Amerika Serikat meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A untuk dicarikan perempuan.
Rupanya, Russ juga punya catatan kriminal di negeri asalnya. Pelaku sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi
Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.
Yusril menjelaskan, di Indonesia, pelaku meminta bantuan A, perempuan berusia sekitar 20 tahun, warga negara Indonesia, untuk dicarikan PSK anak.
"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.
Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," tambah Yusri.
Baca juga: Begini Awal Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok Terungkap
Warga sekitar rumah Russ di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Russ ditangkap, Senin (15/6/2020), di rumahnya.
Polisi menyita barang bukti di antaranya laptop, HP, uang Rp 6.300.000.
Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.