Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga AS yang Sewa PSK Anak merupakan Residivis Kasus Pelecehan Seksual

Kompas.com - 16/06/2020, 14:28 WIB
Walda Marison,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.

Pria bernama Russ Albert Medlin asal Amerika Serikat meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A untuk dicarikan perempuan.

Rupanya, Russ juga punya catatan kriminal di negeri asalnya. Pelaku sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi

Pelaku terbukti bersalah lantaran berhubungan badan dengan anak usia 14 tahun dan merekam video aksinya.

Yusril menjelaskan, di Indonesia, pelaku meminta bantuan A, perempuan berusia sekitar 20 tahun, warga negara Indonesia, untuk dicarikan PSK anak.

"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Yusri.

Saat berkomunikasi, Russ meminta SS untuk datang dengan mengajak teman-temannya. SS lalu mengajak dua temannya berinisial LF dan TR.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku, sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," tambah Yusri.

Baca juga: Begini Awal Kasus Pencabulan Anak oleh Pengurus Gereja di Depok Terungkap

Warga sekitar rumah Russ di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, Russ ditangkap, Senin (15/6/2020), di rumahnya.

Polisi menyita barang bukti di antaranya laptop, HP, uang Rp 6.300.000.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com