JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka jalur khusus bagi siswa-siswi yang memiliki prestasi non-akademik pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Jalur tersebut adalah jalur prestasi non-akademik.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang meraih prestasi di berbagai bidang kejuaraan yang diselenggarakan pemerintah atau induk organisasi yang resmi, mulai dari bidang olahraga, seni, budaya, keagamaan, sains dan teknologi, pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), dan pasukan pengibar bendera (paskibra).
Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Jakarta Dibuka untuk SD, SMP, SMA, Ini Ketentuannya
Berikut ketentuan lengkap PPDB jalur prestasi non-akademik:
Ketentuan
1. Calon peserta didik baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik:
- Warga Jakarta, dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
- Warga luar Jakarta
- Berprestasi
2. PPDB jalur prestasi non-akademik dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Baca juga: PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD
Persyaratan
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMP; berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2020 untuk jenjang SMA dan SMK.
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat dalam KK.
- Memiliki ijazah SD/SDLB/MI atau buku rapor lengkap paket A atau SKYBS untuk jenjang SMP.
- Memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs atau buku rapor lengkap paket B atau SKYBS untuk jenjang SMA dan SMK.
- Memiliki prestasi sebagai berikut:
- CPDB yang berasal dari sekolah di Jakarta: juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, Provinsi DKI Jakarta, kota/kabupaten di Jakarta untuk jenjang SMP; juara 1, 2, 3 tingkat internasional, nasional, atau Provinsi DKI Jakarta untuk jenjang SMA/SMK.
- CPDB yang berasal dari sekolah di luar Jakarta: juara 1, 2, 3 tingkat internasional atau nasional.
- CPDB yang mendapatkan prestasi kejuaraan/perlombaan yang diselenggarakan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau induk organisasi yang resmi.
- Prestasi dan kejuaraan diperoleh CPDB dua tahun terakhir pada pendidikan sebelumnya.
- Kejuaraan yang dimaksud bukan merupakan eksebisi.
Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020
Pendaftaran
CPDB atau orangtua/wali mendaftar secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id dan mengunggah hasil pindai atau foto dokumen otentik yang menjadi syarat pendaftaran berupa:
- Sertifikat atau piagam kejuaraan
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali CPDB bermeterai Rp 6.000.
Berikut jadwal pendaftarannya:
- Pendaftaran, verifikasi dokumen, pilih sekolah: 15-16 Juni 2020
- Seleksi: 15-16 Juni 2020
- Pengumuman: 16 Juni 2020, pukul 17.00 WIB
- Lapor diri: 17-18 Juni 2020
Pelaksanaan
- CPDB hanya dapat memilih tiga sekolah tujuan untuk jenjang SMP; tiga peminatan/kompetensi keahlian untuk jenjang SMA/SMK.
- Jika CPDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka CPDB dapat memilih sekolah lain selama masa pendaftaran jalur prestasi masih tersedia.
- Kuota yang disediakan adalah 5 persen dari daya tampung kedua, terdiri dari: 30 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta; dan 70 persen untuk kejuaraan di bidang olahraga/seni/budaya/keagamaan/sains dan teknologi/pramuka/PMR/paskibra yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau induk organisasi yang resmi.
- Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring.
Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...
Seleksi
- Dalam hal jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan:
- jenjang kejuaraan tertinggi;
- peringkat kejuaraan;
- kategori kejuaraan, diutamakan kejuaraan perorangan;
- rerata nilai rapor SD/MI kelas 4, 5, dan 6 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi CPDB SMP;
- rerata nilai rapor SMP/MTs kelas 7, 8, dan 9 semester 1 yang telah divalidasi dikali nilai akreditasi sekolah bagi CPDB SMA/SMK;
- usia dengan urutan usia lebih tua ke usia lebih muda.
- Lulus dari Satuan Pendidikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
Pengumuman dan lapor diri
- Pengumuman dilakukan secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- CPDB yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
- CPDB yang sudah melakukan lapor diri tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lain.
- CPDB yang sudah dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri pada sekolah tujuan, dinyatakan mengundurkan diri dan dapat mengikuti proses PPDB Jalur lainnya.
- Bagi sekolah yang kuota jalur prestasinya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB jalur zonasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.