JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan kronologi penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin.
Pria yang juga buronan FBI ini awalnya menetap di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan selama kurang lebih tiga bulan.
Kala itu, warga sekitar curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
"Yang keluar masuk rumah tersebut dengan ciri-ciri fisik berbadan mungil dan pendek yang diperkirakan masih remaja (belum dewasa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Selasa (16/6/2020).
Karena kecurigaan tersebut, salah satu warga pun melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi berhasil menemui salah satu anak masuk ke dalam rumah Medlin.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," kata Yusri.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Senin (15/6/2020) polisi menggeledah rumah tersebut dan mengamankan Medlin.
Yusri mengatakan banyak anak-anak yang kerap datang ke sini. Mereka datang untuk memuaskan nafsu bejad Medlin dengan bayaran Rp 2 juta.
Baca juga: Russ Albert Medlin, Warga AS yang Ditangkap di Jaksel Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak
"Setelah dilakukan pendalaman sering anak-anak di bawah umur dengan dibayar Rp 2 juta seorang sekali main (berhubungan badan). Pas lagi main minta difoto dan divideokan. Dia (Medlin) kemungkinan phedopil," katanya.
Setelah diperiksa lebih dalam, Medlin rupanya kerap berkomunikasi dengan tersangka lain berinisial A. A yang diketahui berjenis kelamin perempuan dengan usia 20 tahun ini merupakan mucikari dari PSK anak di bawah umur.
A lah yang selama ini kerap mencarikan perempuan untuk Medlin. A sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Polisi Kejar Mucikari Penyalur Anak di Bawah Umur kepada Buronan FBI, Russ Medlin
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya memastikan akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.