JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, ditangkap polisi pada Senin (15/6/2020) lantaran menggunakan jasa pekerja seks anak.
Ini bukan pertama kalinya Medlin terlibat kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Media Amerika Serikat, The Daily Beast, melaporkan bahwa Medlin pernah berstatus terpidana atas dua kasus kejahatan seksual di Nevada, sebuah negara bagian AS.
"Dalam catatan kriminal negara bagian Nevada, dia (Medlin) pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah 14 tahun pada 2005 dan kepemilikan pornografi anak pada 2008," demikian laporan The Daily Beast yang terbit pada 16 Desember 2019.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta
Atas kejahatan yang dia lakukan, Medlin diharuskan wajib lapor. Namun, dia tidak mematuhinya.
"Dia dikenai hukuman wajib lapor sebagai terpidana pelanggaran seksual selama 25 tahun. Namun, Medlin tidak mematuhi kewajibannya dan negara bagian Nevada tidak mengetahui keberadaannya," tulis The Daily Beast.
Medlin ditangkap polisi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga di sekitar kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru.
Warga curiga lantaran beberapa anak perempuan di bawah umur kerap keluar masuk rumah yang ditempati Medlin selama kurang lebih tiga bulan.
Seorang warga kemudian melapor ke polisi dan aparat pun melakukan penyelidikan.
Selama proses penyelidikan, polisi menemui salah satu anak yang masuk ke rumah Medlin.
"Kita berhasil mengamankan anak kecil berusia 15 tahun sampai 17. Setelah ditanyakan, dia baru di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik. Ada tiga anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Baca juga: Russ Albert Medlin, Warga AS yang Ditangkap di Jaksel, Rekam Adegan Seksualnya dengan PSK Anak
Berdasarkan informasi itu, polisi menggeledah rumah tersebut dan menangkap Medlin pada Senin kemarin.
Setelah diperiksa polisi, Medlin diketahui punya catatan kriminal di negeri asalnya. Dia sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008, dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," ujar Yusri.
Medlin juga rupanya juga buronan Biro Investigasi Federal AS (Federal Bureau of Investigation/FBI).
"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Yusri.
Baca juga: Warga AS yang Sewa PSK Anak merupakan Residivis Kasus Pelecehan Seksual
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan modus penipuan investasi saham.
Dari temuan itu, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan FBI untuk penanganan lebih lanjut buat Medlin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.