Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Induk Kramat Jati Kerahkan Petugas Keliling Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Kompas.com - 17/06/2020, 08:27 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Induk Kramat Jati menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun mengatakan, pihaknya juga mengerahkan sejumlah petugas untuk berkeliling area pasar guna mengawasi penggunaan masker dan penerapan jaga jarak antarpedagang serta pengunjung sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan.

"Insya Allah, tim kami hanya terus berupaya walaupun memang tidak mudah menyadarkan seluruh masyarakat pedagang dan pengunjung serta penggiat di Pasar Induk Kramat Jati ini, kami hanya mengajak dan menghimbau saja," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Tes Massal di Pasar Benhil Jakpus, 7 Orang Reaktif Covid-19

Selain itu, Agus menjelaskan bahwa Pasar Induk Kramat Jati juga telah menerapkan sistem ganjil genap.

Sejumlah fasilitas kebersihan sesuai protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan juga sudah disediakan. Baik pedagang dan pengunjung pasar diwajibkan selalu mengenakan masker.

"Kami melakukan penambahan petugas Gugus Tugas Covid-19 untuk mengecek suhu tubuh bagi pengendara motor dan mobil," ujar Agus.

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menegaskan bahwa pihaknya akan ketat mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar di Jakarta Timur.

Baca juga: Swab Test di Pasar Ayub Batal karena Sepi, Diduga Pedagang Ketakutan

Pedagang atau pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker juga akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau memilih sanksi kerja sosial.

Aturan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Denda yang diberikan untuk membuat efek jera bagi warga yang tidak mematuhi aturan agar disiplin ikuti arahan protokol kesehatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan peraturan di seluruh pasar di wilayah Jakarta Timur," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Jakarta hingga akhir Juni mendatang.

Hingga memasuki minggu kedua masa PSBB transisi di DKI Jakarta, rumah ibadah hingga pusat perbelanjaan, seperti mal sudah kembali diperbolehkan beroperasi.

Baca juga: Dihukum Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, 12 Pelanggar PSBB di Tangsel Tak Ada yang Hafal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, Untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com