JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait proses ekstradisi atau penyerahan tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, ke negara asalnya.
Medlin merupakan warga negara Amerika Serikat yang juga berstatus buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
"Menunggu dari request (permintaan) dari United States Embassy (Kedubes Amerika Serikat) yang sudah berkoordinasi melalui atase hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Sewa PSK Anak, WNA Asal AS Ditangkap Polisi
Selama menunggu proses ekstradisi, kasus pelecehan seksual yang menjerat Medlin akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi tengah menyelidiki paspor yang digunakan Medlin untuk masuk ke Indonesia.
Pasalnya, Medlin telah dua kali masuk ke Indonesia menggunakan paspor yang berbeda dan memanfaatkan visa turis.
"Kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," ungkap Yusri.
Baca juga: Warga AS yang Sewa PSK Anak merupakan Residivis Kasus Pelecehan Seksual
Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020), di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Baca juga: Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Pelaku juga punya catatan kriminal di negeri asalnya. Pelaku sempat terlibat kasus pelecehan seksual anak di AS.
"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa 2 kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS," kata Yusri.