Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga yang Datang ke Layanan PTSP DKI Harus Dalam Keadaan Sehat

Kompas.com - 17/06/2020, 14:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, masyarakat yang akan mengunjungi Mal Pelayanan Publik dan Unit Pelaksana DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta harus dalam keadaan sehat.

Kondisi itu harus dipastikan saat mengambil nomor antrean secara daring (dalam jaringan) di situs web http://ptsp.jakarta.go.id/antrian.

Nomor antrean tersebut perlu diambil karena PTSP kini membatasi jumlah pemohon menjadi 50 persen atau setengah dari daya tampung ruang pelayanan.

"Pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak demam, tidak batuk, tidak flu, dan lain sebagainya guna tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Benni saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: PTSP DKI Tak Akan Beri Izin Usaha bagi yang Berdagang di Jalur Hijau

Benni menjelaskan, akan ada peringatan saat pemohon mengakses situs web antrean daring dan saat pemohon tiba di Mal Pelayanan Publik akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan.

Gencarkan pelayanan daring

Meski pelayanan secara langsung telah dibuka, DPMPTSP DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat lebih baik mengakses pelayanan secara daring atau online.

Hal itu untuk mengantispasi antrean pemohon yang membeludak yang ingin bertemu langsung dengan petugas.

"Untuk saat ini, kami harus mematuhi peraturan yang ada agar sama- sama melindungi diri sendiri dan lingkungan dari kemungkinan terpapar Covid-19. Oleh sebab itu kami imbau kepada warga untuk tetap mengutamakan pelayanan secara daring melalui aplikasi JakEVO," kata Benni.

Dia merinci, data yang dihimpun dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak Januari hingga 16 Juni 2020 total 239.651 permohonan izin atau nonizin yang diajukan melalui aplikasi daring perizinan.

JakEVO yang dapat diakses pada website https://jakevo.jakarta.go.id dan ponsel pada appstore/playstore.

Dari 239.651 permohonan izin atau nonizin daring tersebut terdapat 175.225 izin atau nonizin telah diterbitkan secara elektronik dengan dilengkapi QR Code, sebanyak 60.077 permohonan ditolak atau tidak disetujui, sebanyak 3.472 permohonan masih dalam proses dan sebanyak 877 permohonan baru saja diajukan oleh pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com