TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dialami gadis remaja OR (16) di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, sempat diselesaikan secara kekeluargaan oleh para tersangka dengan keluarga korban.
Namun kesepakatan itu terjadi sebelum polisi menangani kasus tersebut.
Tersangka pemerkosaan dalam kasus itu ada tujuh orang. Pemerkosaan dilakukan pada April lalu di kawasan Cihuni, Pagedagang, Kabupaten Tangerang.
OR menderita sakit setelah tragedi itu dan dia akhirnya meninggal dunia walau sempat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Makam Remaja Korban Pemerkosaan di Tangerang Dibongkar, Jenazah Diotopsi
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono mengatakan, kesepakatan penyelesaian secara kekeluarggan itu terjadi sebelum korban meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu. Polisi juga belum menangani kasus tersebut ketika itu.
"Jadi gini, kami menadapatkan laporan setelah (korban) meninggal. (Saat penanganan) berjalan ini informasi ada perdamaian antar pihak," ujar Muharram ketika dikonfirmasi, Rabu (ini.
Muharram mengatakan, meski kedua keluarga telah melakukan perdamaian, pemerkosaan itu merupakan tindak pidana.
"Kami buktikan bahwa dengan ada perdamaian sudah terjadi, tapi ada tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini. Masa perdamaian itu dilakukan sebelum proses penegakan (hukum) yang dilakukan oleh kepolisian," ucapnya.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri sebelumnya mengatakan, pemerkosaan itu berawal saat korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran.
Suatu ketika Fikri merayu korban, yang masih di bawah umur itu, untuk berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, hari Minggu lalu.
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Tersangka Sudirman kemudian membeli tiga butir pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir pil eksimer itu.
Setelah konsumsi pil itu, korban kehilangan kesadaran. Ketika itulah mereka memperkosa korban bergiliran.