Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Transisi, Perusahaan di Jakarta Dilarang PHK Pegawai yang Terpapar Covid-19

Kompas.com - 17/06/2020, 17:09 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melarang perusahaan-perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang terpapar Covid-19 pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Perusahaan harus memerintahkan pegawai yang terpapar Covid-19, baik positif maupun berstatus orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP), untuk menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

"Selama pegawai melakukan isolasi mandiri, dia tidak boleh di-PHK," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Aturan Pemprov DKI di Masa Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pegawai

Andri berujar, perusahaan juga harus tetap memberikan hak-hak pegawai yang menjalani isolasi mandiri. Salah satu hak pegawai yang harus tetap diberikan perusahaan, yakni upah.

"Bahkan hak-hak dia (pegawai) tetap diberikan sesuai dengan ketentuan, walaupun dia tidak bekerja," kata Andri.

Ketentuan soal perusahaan dilarang mem-PHK pegawai tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 1477 Tahun 2020.

Baca juga: Aturan Baru Protokol Kesehatan di Kantor Jakarta, Jeda Shift Masuk Minimal 3 Jam

SK tersebut merupakan Perubahan Atas Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Ini kaitannya dengan protokol kesehatan. Apabila pegawai terjangkit (Covid-19), dirumahkan, dia tidak boleh di-PHK," ucap Andri.

Tak boleh asal PHK

Selain itu, perusahaan juga tidak boleh asal mem-PHK pegawai yang sehat.

Andri menyampaikan, selama masa transisi, Pemprov DKI hanya mengizinkan jumlah pegawai yang bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total pegawai.

Namun, bukan berarti 50 persen yang lainnya di-PHK.

"Misalnya punya 100 pegawai, pas masuk transisi, 100 orang itu yang masuk dibatasi 50 persen, terserah apakah diselang-seling tiap hari atau seminggu sekali. Yang 100 ini tidak boleh dilakukan PHK," kata dia.

Baca juga: Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor

Bila perusahaan melakukan PHK pada masa transisi, lanjut Andri, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.

"Kami tetap mengimbau kepada perusahaan untuk di PSBB pada masa transisi tidak melakukan PHK," tutur Andri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com