Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari untuk Russ Medlin Dibayar Rp 6,3 Juta saat Bawa 3 Perempuan Muda

Kompas.com - 17/06/2020, 19:43 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka A yang berperan sebagai muncikari atau penyalur perempuan di bawah umur kepada tersangka pelecehan seksual, Russ Albert Medlin, mendapat upah sebesar Rp 6,3 juta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka A mendapat upah sejumlah itu setelah membawa tiga perempuan di bawah umur untuk memuaskan nafsu seksual Medlin.

A merupakan seorang perempuan berusia 20 tahun yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.

"Untuk satu anak (yang berhubungan badan dengan Medlin) itu diberi upah sekitar Rp 2 juta. Tapi untuk si inisial A sendiri ini sekali membawa 3 anak itu (upah) sekitar Rp 6,3 juta berdasarkan pengakuan daripada tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Fakta-fakta Russ Medlin, Buronan FBI yang Tertangkap karena Sewa PSK Anak di Jakarta

Berdasarkan pemeriksaan sementara, baru tercatat tiga anak berusia di bawah umur yang menjadi korban Medlin.

"Sampai saat ini korban tiga orang, makanya kita harus segera amankan inisial A ini dulu. Ketika nanti tertangkap baru bisa diketahui apakah ada korban anak-anak yang lain karena memang dia yang bawa," ungkap Yusri.

Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bukan Hanya Sewa PSK, Buron FBI Russ Medlin Sempat Ajak ART Berhubungan Badan

 

Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.

Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Warga Curiga Russ Medlin Kerap Bawa Perempuan Muda ke Rumah, Ketua RT: Bilangnya Mau Bertamu

 

Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 22 Miliar, Fraksi PKS: Biar Nyaman Jadi Kantor Kedua

Megapolitan
Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Harga Bawang Putih di Pasar Perumnas Klender Masih Stabil dari Sebelum Lebaran

Megapolitan
PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

PSI DKI Ingatkan Heru Budi soal Keberadaan Biro Jasa Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Megapolitan
Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Penampilan Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Palsu TNI yang Kini Berbaju Tahanan

Megapolitan
Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Gerindra Mulai Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor untuk Pilkada 2024

Megapolitan
DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com