BEKASI, KOMPAS.com - Tak ada lagi pos pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) di Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah 14 check point atau pos pemeriksaan itu dibubarkan.
Saat ini pemeriksaan SIKM berada di bawah pengawasan RW (rukun warga). Tiap RW wajib memeriksa SIKM warga di luar Jabodetabek yang berkunjung atau tinggal di wilayahnya.
Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Samsudin misalnya menceritakan bagaimana pengawasan SIKM di tempatnya. Ia mengatakan, pengecekan SIKM telah dilakukan lingkungannya jauh sebelum check point ditiadakan.
“Kalau kami dari RW 011 jauh sebelum penguncian di perbatasan Bekasi pada H-1 Lebaran kami sudah melakukan giat pemeriksaan semua warga yang baru datang (luar Jabodetabek),” ucap Samsudin, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Terbitkan Permenhub 41/2020, Masih Perlukah SIKM ke Jakarta?
Pemeriksaan SIKM di tingkat RW, kata dia, lebih efektif dibanding pemeriksaan di titik-titik perbatasan Bekasi.
Pasalnya, ada warganya lolos dalam pemeriksaan check point pada tidak punya SIKM.
“Kemarin ada 12 keluarga yang kami karantina di rumahnya, rata-rata dari Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jadi mereka lolos dari penyekatan petugas tapi tidak lolos untuk lingkungan di RW kami,” kata dia.
Samsudin menyebutkan, ada 100 orang di lingkungannya yang baru kembali dari kampung halaman. Tiap warga yang pulang mudik atau warga baru harus lapor terlebih dahulu ke RW.
“Kami secara detail tidak bisa mengawasi semua, tapi karena sudah terbangun jadi warga banyak yang lapor. Jadi kalau ada warga sebelah rumah yang datang dari kampung, tetangganya biasa lapor ke RW,” kata Samsudin.
RW yang akan memeriksa apakah warga tersebut punya SIKM atau tidak.
Jika warga yang pulang atau datang dari luar daerah tersebut tidak punya SIKM, RW yang bertugas untuk melapor ke Pukesmas agar warganya menjalani rapid test. Warga yang tidak memiliki SIKM juga harus dikarantina sebelum jalani rapid test.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.