Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesepeda Keluar Jalur Bisa Dikenakan Sanksi Rp 100.000

Kompas.com - 18/06/2020, 13:14 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda yang telah disediakan dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000.

Sanksi denda tersebut merujuk pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Sambodo, polisi masih menemukan sejumlah pesepeda yang nekat keluar jalur selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Baca juga: Polisi Imbau Pesepeda Tidak Keluar Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin

"Para pemakai sepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalu lintas dan angkutan jalan. Ada ancaman pidananya, dendanya Rp 100.000 atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo di fX Sudirman, Jakarta Pusat dalam rekaman yang dibagikan kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Apabila pesepeda keluar jalur sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka mereka bisa dijadikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

"Kalau peseda tersebut mendapatkan kecelakaan lantas di bukan jalur sepeda, kita akan lihat, belum tentu ini yang nabrak yang salah, bisa saja yang salah itu pihak pesepeda," ujar Sambodo.

Baca juga: PSBB Transisi, Dishub DKI Siapkan Jalur Sepeda Sementara Sepanjang 14 Kilometer

"Tapi kalau dia bersepeda di jalurnya, terjadi sesuatu, maka kita bisa sampaikan yang salah adalah bukan sepeda tersebut," lanjutnya.

Oleh karena itu, Sambodo mengimbau para pesepeda memanfaatkan jalur yang telah disediakan selama jam operasional tersebut guna menghindari kecelakaan lalu lintas.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) sepanjang 14 kilometer di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

Jalur khusus pesepeda tersebut disiapkan selama pelaksanakaan PSBB transisi dengan mengambil jalur kendaraan bermotor.

Jam operasional jalur sepeda adalah pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 pada Senin sampai Jumat. Sementara itu, jalur pesepeda dioperasikan mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-19.00 pada Sabtu dan Minggu.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Restoran hingga Spa Dibatasi

Polisi akan membatasi jalur sepeda dan kendaraan bermotor menggunakan traffic cone. Selanjutnya, traffic cone pembatas jalur pesepeda dan kendaraan bermotor tersebut akan dipinggirkan di luar waktu operasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

DBD di Jaksel Turun Drastis, dari 507 Menjadi 65 Kasus per April 2024

Megapolitan
Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com