Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Penyimpan Uang Asing Palsu di Depok Ditangkap, Salah Satunya Diduga Distributor

Kompas.com - 18/06/2020, 16:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menduga bahwa salah satu dari tiga penyimpan uang palsu mancanegara yang diringkus di Cimanggis, Selasa (16/6/2020) lalu adalah agen/distributor dalam jaringan peredaran uang palsu.

Ia menyampaikan, polisi masih mendalami kemungkinan ke mana saja mereka hendak mengedarkan uang palsu mancanegara tersebut.

"Yang pertama (ditangkap) itu mungkin agen atau distributornya. Dia mondar-mandir seperti ingin ketemu dengan seseorang," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu

Sindikat ini memang terkuak ketika salah satu dari mereka yakni M (36) tampak mencurigakan di mata polisi yang sedang patroli di bilangan Curug, Cimanggis, Selasa dini hari.

Azis bilang, M yang kelihatan mondar-mandir itu tampak seperti orang yang sedang gusar saat dihampiri polisi.

Ia bahkan sempat mengaku sedang kesulitan menghubungi seseorang karena pulsa dan kuota internetnya habis, namun ketahuan bohong saat diperiksa polisi.

"Kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu. Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah Azis.

Dugaan bahwa ia merupakan agen atau distributor juga diperkuat dengan penangkapan dua rekannya, yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti.

Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Layanan Gratis Swab PCR di Labkesda untuk Warga Depok

I dan A ditemukan menyimpan pecahan uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih fantastis.

Ada dolar AS, misalnya, senilai 12.800 USD. Ditemukan pula uang palsu dari negara-negara lain.

"Dolar Brunei Rp 30 juta,. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar. Totalnya senilai Rp 41.179.200.000, itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluar tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas Azis.

Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com