DEPOK, KOMPAS.com - Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah menduga bahwa salah satu dari tiga penyimpan uang palsu mancanegara yang diringkus di Cimanggis, Selasa (16/6/2020) lalu adalah agen/distributor dalam jaringan peredaran uang palsu.
Ia menyampaikan, polisi masih mendalami kemungkinan ke mana saja mereka hendak mengedarkan uang palsu mancanegara tersebut.
"Yang pertama (ditangkap) itu mungkin agen atau distributornya. Dia mondar-mandir seperti ingin ketemu dengan seseorang," ujar Azis kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang di Depok, Diduga Hendak Edarkan Uang Asing Palsu
Sindikat ini memang terkuak ketika salah satu dari mereka yakni M (36) tampak mencurigakan di mata polisi yang sedang patroli di bilangan Curug, Cimanggis, Selasa dini hari.
Azis bilang, M yang kelihatan mondar-mandir itu tampak seperti orang yang sedang gusar saat dihampiri polisi.
Ia bahkan sempat mengaku sedang kesulitan menghubungi seseorang karena pulsa dan kuota internetnya habis, namun ketahuan bohong saat diperiksa polisi.
"Kemudian saat dihentikan di dalam tasnya ditemukan senjata tajam dulu. Ketika digeledah lebih dalam lagi, ternyata tasnya berisi beberapa mata uang," tambah Azis.
Dugaan bahwa ia merupakan agen atau distributor juga diperkuat dengan penangkapan dua rekannya, yakni I (37) dan A (46) di Harjamukti.
Baca juga: Catat, Ini Mekanisme Layanan Gratis Swab PCR di Labkesda untuk Warga Depok
I dan A ditemukan menyimpan pecahan uang palsu mancanegara dengan jumlah yang lebih fantastis.
Ada dolar AS, misalnya, senilai 12.800 USD. Ditemukan pula uang palsu dari negara-negara lain.
"Dolar Brunei Rp 30 juta,. Ada mata uang Euro senilai 71 juta, setara Rp 11 miliar. Totalnya senilai Rp 41.179.200.000, itu kalau sesuai dengan kurs asli. Tapi, mereka hanya keluar tersangka pertama Rp 30 juta, kedua Rp 40 juta," jelas Azis.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Depok. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 KUHP, dengan bunyi "barangsiapa/setiap siapa orang telah mengedarkan uang palsu yang digunakan untuk komersil atau untuk perbelanjaan dengan ancaman hukuman 15 tahun".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.