JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan dirinya tak terlibat aksi terorisme.
Hal itu disampaikan Abu Rara saat menyampaikan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (18/6/2020).
Abu Rara melalui kuasa hukumnya menyampaikan dirinya tak terbukti melakukan tindakan yang dikategorikan sebagi terorisme.
"Menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme, melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujar Kamsi, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun
Menurut pengacara, Abu Rara bersalah karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, bukan tindak pidana terorisme.
Setelah nota pembelaan dibacakan dari kuasa hukum, Abu Rara secara pribadi menyatakan tidak terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam bentuk tindak pidana terorisme.
"Saya sama sekali tidak terbukti, pak hakim," ujar Abu Rara dari sambungan telekonferensi di Rumah Tahanan Khusus tindak pidana terorisme di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu, terdakwa lain Fitri Diana, istri Abu Rara juga mengklaim tidak melakukan tindak pidana terorisme.
Fitri Diana, menurut Kamsi dalam nota pembelaannya, hanya bersalah dengan melanggar Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto
Sedangkan untuk terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah yang didakwa membantu persiapan agenda Abu Rara, dia meminta keringanan hukuman.
"Saya menyampaikan secara lisan, hukumannya agar diringankan, dan minta keringanan hukuman dengan seadil-adilnya," ujar Kamsi.
Kendati demikian, setelah pembacaan pledoi untuk tiga terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan ketiganya.
"Atas pledoi atau pembelaan penasehat hukum atau terdakwa, kami penuntut umum tetap seperti tuntutan yang kami sampaikan," ujar tim jaksa penuntut umum.
Abu Rara sebelumnya dituntut 16 tahun penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Baca juga: Saksi: Abu Rara Penusuk Wiranto Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi
Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.