JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran dan produser Jerry Lawalata (JL) biasanya bertransaksi secara langsung dengan pengedar jika ia ingin mengonsumsi narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
"Jadi JL ini biasanya dia datang kesana ke daerah DPO, nanti ada yang nawarin, gitu aja," kata Budhi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Jerry Lawalata Ditangkap dengan Barang Bukti 1,32 Gram Sabu
Namun, meski bertemu langsung, ia tidak tahu identitas asli dari si pengedar ataupun tempat tinggalnya.
"Nama disebut si JL sudah ada, tapi JL itu nyebutnya ada dua nama berbeda, jadi ini alias ini gitu," ucap Budhi.
Saat ini, polisi masih menelusuri identitas asli dari pengedar yang menyuplai barang terhadap Jerry.
Penangkapan Jerry berlangsung pada hari Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu ia ditangkap dengan barang bukti 1,32 gram sabu-sabu.
Baca juga: Polisi: Jerry Lawalata Konsumsi Sabu Sejak 2016
Ia ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Gading Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan penghuni rumah atas nama JL (Jerry Lawalata). Kemudian petugas melakukan interogasi dan JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," ucap Budhi.
Kepada polisi, Jerry mengaku sudah empat tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Jerry kemudian dijadikan tersangka atas Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.