Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Culik Anak di Cilincing, PSK Ini Mengaku Rindu dengan Anaknya

Kompas.com - 18/06/2020, 19:01 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NA menculik anak usia tujuh tahun berinisial AAR di Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan NA nekat menculik anak tersebut karena rasa kangen terhadap anak kandungnya sendiri.

"Tersangka NA main ke tempat daerah Rawa Malang RT 10/ RW 09, yang mana bahwa tersangka pernah bertempat tinggal di sana dan mencari anak kandungnya," kata Imam di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).

NA memang memberikan anak kandungnya tersebut ke warga Rawa Malang karena tidak sanggup membiayainya.

Baca juga: Seorang PSK Culik Anak Usia 7 Tahun di Cilincing, Jakarta Utara

Namun, ketika NA hendak menjenguk anaknya tersebut, ternyata ia sudah tidak lagi tinggal di sana.

NA berkeliling mencari-cari anaknya itu namun tak berhasil ia temukan. Lalu, ia melihat AAR yang dianggap mirip seperti anak kandungnya sendiri.

Jadilah NA membawa anak tersebut ke kediamannya di kawasan Koja, Jakarta Utara. Bahkan anak itu ia bawa dan titipkan ke seorang pedagang rokok saat hendak bekerja di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kurang lebih, NA menculik anak dari warga bernama Ade Supardi itu selama sepekan.

Adapun Ade langsung melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilincing pada tanggal 9 Juni 2020.

Baca juga: Dua Penjambret Ponsel di Tamansari Ditangkap, Salah Satunya Tukang Ojek

Polisi pun menyebarkan foto dari anak yang diculik tersebut melalui Instagram.

"Setelah tanggal 17 itu ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," ucap Imam.

Mendapat laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan menemukan anak beserta tersangka penculikan.

NA disangkakan atas Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com