JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap muncikari berinisial A yang menyewakan anak berusia di bawah umur kepada tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka A ditangkap di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (19/6/2020) siang.
"DPO A sudah tertangkap di Banten," kata Yusri kepada wartawan.
Kendati demikian, Yusri belum menjelaskan secara detail terkait kronologi penangkapan muncikari berinisial A tersebut.
Pasalnya, saat ini tersangka A sedang dalam perjalanan menuju Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Masih dalam perjalanan dari sana (Banten) ke sini (Mapolda Metro Jaya)," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa anak-anak yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.
Baca juga: Russ Medlin Masuk Indonesia Sebelum Red Notice Diterbitkan Interpol
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.