JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola PD Pasar Jaya Slipi, Kemanggisan menggunakan pengeras suara atau toa untuk mengingatkan para pedagang dalam menerapkan sistem ganjil genap dan protokol kesehatan Covid-19.
"Betul kami pakai toa atau pengeras suara setiap pagi jam 07.00 WIB atau jam 08.00 WIB. Makanya kami ingatkan," kata Kepala PD Pasar Jaya Slipi Ahmad Subhan saat dihubungi, Jumat (19/6/2020).
Bersama dengan anggota Satpol PP, pengelola gencar berkeliling pasar.
Bahkan bila menemui pedagang yang masih enggan mengenakan masker, pihak pasar pun langsung memberi sanksi.
Baca juga: Hasil Swab Test Keluar, Seluruh Pedagang Pasar Jaya Slipi Negatif Covid-19
Pedagang yang melanggar disuruh untuk menyapu halaman parkir atau di dekat pintu masuk pasar.
Setelah selesai, baru pedagang diberikan masker dan dipersilahkan untuk kembali bekerja.
"Bila pedagang tidak pakai masker kami suruh turun, kami suruh nyapu di area parkir itu jadi itu sanksinya," ucap Ahmad.
Seperti diketahui pemerintah mewajibkan seluruh pedagang dan pengunjung pasar menerapkan protokol kesehatan saat melakukan jual-beli.
Mulai dari memakai masker, wajib bercuci tangan, menjaga jarak harus diterapakan.
Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap pasar tradisional yang ada di Jakarta di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Kebijakan itu sudah berjalan mulai hari Senin (15/6/2020). Kebijakan sistem ganjil genap tersebut ialah toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.
Kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun sebaliknya dengan nomor genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.