JAKARTA, KOMPAS.com - Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Pusat mengencarkan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah di tengah masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Markas PMI Jakarta Pusat, Edward Bachtiar menjelaskan, pihaknya mengerahkan 30 personel yang dibagi menjadi 6 kelompok untuk disebarkan ke sekolah tingkat SD, SMP, SMA di wilayah Jakarta Pusat.
Dia menargetkan, sebanyak 573 sekolah yang ada di Jakarta Pusat bisa selesai didisinfeksi seluruhnya selama 10 hari kedepan.
"Kami targetkan 10 hari, terhitung mulai Senin ini. Tim sudah kami sebar untuk penyemprotan, dimulai dari sekolah negeri dahulu baru kemudian sekolah swasta," ujarnya Senin (22/6/2020).
Baca juga: Penumpang KRL Menumpuk di Stasiun Bogor, Bima Arya Sebut Jakarta Belum Maksimal Atur Jam Kerja
Menurut Edward, disinfeksi gedung-gedung sekolah dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada orangtua murid, jika nantinya kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dilakukan.
"Kita semprot baik itu sekolah masuk zona merah ataupun hijau. Agar orangtua tidak perlu khawatir untuk datang ke sekolah nantinya," ungkapnya
Pada Senin ini, lanjut Edward, sudah ada 62 sekolah yang disambangi petugas PMI untuk mulai disemprotkan cairan disinfektan.
Mulai dari area luar gedung sekolah hingga bagian dalam ruang-ruang kelas untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Enam tim sudah dibagi-bagi. Kalau cuaca enggak hujan bisa selesai hari ini 62 sekolah itu," kata Edward.
Baca juga: Dua Pekan PSBB Transisi, Anies Klaim Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Turun Lagi
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara bertahap sejak Kamis (11/6/2020) lalu.
Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran yang dilaksanakan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Adapun Jadwal prapendaftaran secara daring dilaksanakan mulai 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.