JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi masih memburu tiga anak buah John Kei yang turut menyerang kelompok Nus Kei di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut Yusri, salah satu buronan itu sempat melepaskan tujuh tembakan saat menyerang kompleks perumahan Nus Kei di Green Lake City.
"Sementara ini pemilik dan pemegang senjata itu sekarang lagi dilakukan pengejaran," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Saksi: Anak Nus Kei Lompat Pagar karena Takut Ditembak Anak Buah John Kei
Yusri belum bisa menjelaskan secara detail jenis senjata api yang digunakan anak buah John Kei saat menyerang kompleks perumahan tersebut.
"Kita belum dapat senjatanya jadi kita belum tahu (jenis senjata). Nanti kalau sudah ketahuan dan dapat senjatanya baru kita sampaikan ya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.
Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei atas persoalan pembagian uang hasil penjualan tanah.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Baca juga: Penyerangan oleh Kelompok John Kei, Masalah Penjualan Tanah yang Berujung Rencana Pembunuhan
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca juga: Cerita Penggerebekan John Kei di Tytyan Indah, Sikapnya Tak Biasa, Warga Sekitar Tegang...
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.