JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang menyiram enam anjing menggunakan cairan kimia jenis soda api dan menyebabkan lima di antaranya mati, bersalah atas perbuatannya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan Aris melakukan tindak kriminal, maka akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin terbukti secara sah dan telah melakukan tindak pidana menganiaya hewan yang menyebabkan cacat dan tidak produktif sebagaimana diatur dalam pasal 91 B ayat 1 juncto pasal 64 A ayat 1 UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Wadji Pramono membacakan putusan untuk kasus penganiayaan hewan di Ruang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Penyiram 6 Anjing dengan Soda Api Dituntut 4 Bulan Penjara
Selain itu, Aris juga harus membayar denda. Jika tidak membayar, maka hukuman itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 1.000.000 dan apabila denda pidana itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar Wadji.
Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu buah gelas berwarna biru yang digunakan Aris untuk menyiram keenam ekor anjing itu harus dimusnahkan.
Menanggapi vonis tersebut, Ketua Yayasan Natha Satwa Indonesia Davina Veronica mengatakan, pihaknya masih berharap terdakwa Aris mendapatkan hukuman yang lebih berat dari putusan Hakim.
Yayasan Natha Satwa Indonesia adalah pihak pelapor kasus penganiayaan terhadap enam ekor anjing itu
"Kami memang menang (karena Aris dinyatakan bersalah), tapi kami tidak puas. Karena orang-orang dapat melihat ini sebagai celah dan tidak akan menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," ujar Davina.
Sementara itu, Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri saat ditemui usai sidang berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.