JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan tempat hiburan dan restoran di Jakarta terpaksa ditutup sementara sejak beberapa hari lalu karena melanggaran protokol pencegahan Covid-19.
Tempat-tempat itu melanggar ketentuan saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang berlaku sampai akhir Juni ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, merinci delapan usaha itu adalah dua tempat karaoke, empat restoran dan dua spa.
Empat restoran itu ditindak karena terdapat kegiatan musik dengan disc jockey (DJ) yang bisa memicu kerumunan orang.
Baca juga: Mal di Jakarta Beroperasi Besok, Bioskop hingga Karaoke Belum Buka
“Untuk spa dan karaoke disegel karena belum diizinkan tapi memaksakan beroperasi lagi,” kata Cucu di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/6/2020).
Menurut dia, delapan tempat pariwisata itu tersebar di tiga wilayah. Untuk restoran berada di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Kemudian dua karaoke ada di wilayah Jakarta Pusat dan dua spa ada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Seluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Cucu memastikan pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup. Awalnya petugas memberikan teguran lisan hingga surat peringatan.
Lantaran diacuhkan, petugas kemudian mengambil tindakan dengan menutupnya sementara.
“Bagi siapapun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dua Tempat Karaoike di Jakarta Pusat Ditutup Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.