Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Makan di Tangerang Dibuka, Ini 18 Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

Kompas.com - 24/06/2020, 09:12 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang sudah mengizinkan kafe dan rumah makan dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun ada beragam protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh penyedia atau pengelola tempat makan dan kafe di Kota Tangerang.

Protokol tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/753 - Pariwisata yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang.

Baca juga: Rumah Makan dan Kafe di Kota Tangerang Dibuka Kembali

Setidaknya ada 18 indikator pelaksanaan protokol kesehatan yang harus dipenuhi penyedia jasa tempat makan dan kafe.

  1. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
  2. Manajemen diminta melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan tempat makan setiap hari.
  3. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelanggan.
  4. Pengelola wajib memberikan edukasi kepada pekerja dan pengunjung untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  5. Melakukan pengecekan suhu badan untuk pekerja sebelum memulai pekerjaan, begitu juga pelanggan mereka di setiap pintu masuk. Apabila ditemukan suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan untuk masuk dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  6. Melarang anak usia di bawah 5 tahun dan lansia di atas 60 tahun memasuki area tempat makan.
  7. Memasang media informasi pemutusan mata rantai Covid-19.
  8. Membatasi pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat makan.
  9. Membatasi jarak fisik minimal 1 meter dengan berbagai cara seperti memberikan tanda silang di area tertentu yang berpotensi padat oleh kerumunan.
  10. Meminimalisir kontak dengan pelanggan dengan ccara menggunakan pelindung tambahan dan sarung tangan, juga menggunakan pembayaran non tunai.
  11. Mencegah kerumunan pelanggan baik di sistem atrian pemesanan, pembayaran dan lainnya.
  12. Jam operasional yang lebih singkat mulai pukul 08.00 sampai dengan 20.00 WIB.
  13. Mengatur pintu keluar dan pintu masuk yang berbeda.
  14. Membentuk gugus tugas Covid-19 di restoran untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  15. Menyediakan tenaga medis atau penanganan tingkat pertama dengan alat pelindung diri (APPD) jika ada kejadian tidak terduga dan menghubungi Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang.
  16. Satuan pengamanan wajib berkeliling dan berperan aktif mengontrol pekerja maupun pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan.
  17. Membatasi kapasitas parkir maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
  18. Apabila ditemukan hasil pemeriksaan positif Covid-19 di rumah makan atau restoran, maka tempat tersebut akan ditutup sementara selama 14 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com