DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap AS (48) di kediamannya di Cipayung, Depok, Jawa Barat atas dugaan pencabulan.
AS diduga berbuat cabul kepada beberapa klien perempuan, dalam praktik mandi kembang untuk "penyucian diri" dan iming-iming lainnya yang diklaim bisa ia lakukan.
"Ada keluhan dari salah satu korban bahwa ia telah dijamah (bagian pribadinya) dan ritual tersebut sia-sia, tidak membawa efek kepada korban, kemudian mereka lapor ke kepolisian," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan pada Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Dukun Cabul Diamankan Polisi, Modusnya Memandikan Korban
Azis menyampaikan, sejauh ini sudah ada 4 orang yang merasa menjadi korban pelecehan seksual oleh AS dalam ritual yang diklaim dibayar "seikhlasnya" itu.
Mereka menduga, ritual mandi kembang itu hanya kedok dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.
Saat ini, AS ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.
"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar dia.
"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.