JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan saat ini ada 27 RW zona merah penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Rinciannya, 22 RW adalah zona merah baru dan 5 RW merupakan sisa dari 66 RW zona merah sebelumnya.
Dari 66 RW zona merah sebelumnya, 61 RW sudah dinyatakan tak lagi berstatus zona merah.
"(Wilayah pengendalian ketat) tahap dua ada 27 RW, di antaranya 22 RW rawan baru kemudian 5 RW tahap satu sebelumnya," ujar Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Rizky Anggoro Adhi, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kini Ada 27 RW Zona Merah di Jakarta
Rizky berujar, 5 RW yang masih berstatus zona merah berada di Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jembatan Besi, Jatipulo, Bidara Cina, dan Kalibata.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, berikut data 5 RW tersebut:
Sementara itu, daftar 22 RW zona merah baru di Jakarta rinciannya:
Baca juga: Pemprov DKI: 66 RW Zona Merah Covid-19 Tersisa 5, tapi Ada Tambahan RW Baru
Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi Kompas.com.
Sesuai data tersebut, ada tiga RW di Kecamatan Tambora yang termasuk zona merah, yakni RW 001 Jembatan Besi, RW 006 Krendang, dan RW 011 Angke.
Andre berujar, tiga RW tersebut dikategorikan zona merah karena laju infeksi (incidence rate/IR) Covid-19 yang tinggi.
"Terkait IR yang cukup cepat di 3 RW tersebut," kata Andre.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] RW Zona Merah di Tangerang | Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati
Camat Menteng Edy Suryaman juga membenarkan ada dua RW di Kecamatan Menteng yang termasuk zona merah Covid-19, sesuai data tersebut.
Dua RW zona merah tersebut adalah RW 001 Pegangsaan dan RW 008 Kebon Sirih.
"Saat ini di 2 RW tersebut. Ada sebagian besar sudah melaksanakan isolasi mandiri dan RW 008 Kebon Sirih sudah progres selesai," tutur Edy.
Kepala Biro Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) atau pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di 27 RW zona merah.
"PSBL kami lakukan di lokasi RW zona merah dengan laju IR tinggi dengan tujuan supaya RW ini dibatasi gerak aktivitasnya, juga dengan tujuan bisa menjadi zona kuning, hijau, dan supaya wilayah lain tidak jadi zona merah," kata Premi.
Baca juga: Zona Merah Covid-19 di Jakarta Pusat Bertambah 5 RW
Premi menyampaikan, kegiatan perekonomian warga di RW zona merah belum bisa berjalan, meskipun Pemprov DKI kini menerapkan masa transisi.
"Di RW yang zonanya sudah kuning, hijau, boleh dilakukan aktivitas ekonomi warga, ojek bisa masuk, misalnya, tapi pada zona merah, pengaturan warga keluar masuk lebih ketat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.