Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Penusuk Wiranto Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 25/06/2020, 16:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, tidak mengajukan banding usai majelis hakim memutuskan vonis terhadap dirinya selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan langsung oleh Abu Rara, yang menjalani persidangan secara online melalui video conference.

"Bismillah saya terima tanpa celah," ujar Abu Rara dalam siaran video di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Abu Rara, Penusuk Wiranto, Divonis 12 Tahun Penjara

Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil.

"Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.

Sebelumnnya, Ketua Majelis Hakim Masrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Abu Rara 12 tahun penjara.

Baca juga: Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Masrizal, Kamis.

Abu Rara terbukti bersalah karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Majelis Hakim pun mengetuk palu tanda sah untuk mengesahkan keputusan.

Sebagai informasi, vonis ini lebih rendah empat tahun dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana (istri Abu Rara) dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pada Kamis (11/6/2020).

Baca juga: Polisi Sebut Anak Penusuk Wiranto Ikuti Program Deradikalisasi

"Sidang pembacaan tuntutan terhadap perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada hari Kamis, 11 Juni 2020, dengan tuntutan kepada masing-masing terdakwa, pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara pidana penjara selama 16 tahun," kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun dan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," sambung Eko.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan terhadap Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee, pada September 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com