Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 11 Pemalsu Sertifikat Pelaut yang Retas Website Kemenhub

Kompas.com - 25/06/2020, 19:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 11 orang yang memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan anak buah kapal (ABK).

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, para tersangka memalsukan sertifikat pelaut dengan cara meretas website resmi Kementerian Perhubungan RI. Mereka diketahui telah memalsukan sertifikat sejak tahun 2017.

"Mereka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan lakukan illegal access atau hacking pada website Kemenhub RI. Sudah tiga tahun mereka beroperasi," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2020).

Nana menjelaskan, seorang tersangka berinisial DT merupakan otak dari tindak pidana pemalsuan tersebut.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bakal Pecat Pegawai Honorer yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Sertifikat Rumah

 

Tindakan pemalsuan sertifikat itu dibantu tenaga honorer Kemenhub berinisial RR. Dia berperan sebagai penyedia blangko asli sertifikat.

Sementara, tugas meretas situs web Kemenhub dilakukan oleh tersangka RI.

"Jadi, ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kami tetapkan tersangka," ujar Nana.

Sertifikat yang seolah-olah diterbitkan Kemenhub itu akan diperjualbelikan sebesar Rp 700.000 hingga Rp 20 juta kepada warga yang ingin menjadi pelaut.

"Mereka rekrut atau cari orang yang mau jadi pelaut dan mereka urus surat-surat. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," ujar Nana.

Kini, semua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 269 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan dan Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP yakni turut serta membantu dalam tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 6 Undang-Undang ITE terkait illegal peretasan website Kemenhub.

"Ancaman hukumannya sekitar 8 tahun penjara," ujar Nana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com