TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan merazia hotel dan tempat karaoke di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (25/6/2020) malam.
Operasi tersebut dilakukan karena diduga banyak yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan berakhir 28 Juni 2020.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, setidaknya ada tiga hotel yang dirazia.
Baca juga: Tenaga Medis Penyintas Covid-19 di Tangsel: Pasien Tak Jujur Jadi Pemicu Penularan
"Tiga hotel itu Cinari, Reddoorz sama Oyo di Rawa Buntu, Serpong. Itu kita sinyalir banyak pelanggar," ujar Muksin saat dihubungi, Jumat (26/6/2020).
Selain hotel, Satpol PP Tangsel juga merazia tempat karaoke di lokasi yang sama.
Penindakan itu dilakukan karena tempat karaoke beroperasi di tengah PSBB.
"Seperti tempat karaoke kan belum boleh buka. Tapi dia sudah buka, ada empat ruangan," ucapnya.
Baca juga: Tangsel Minta Bantuan Pemprov Perbaiki Jembatan Jaletreng Serpong yang Rusak
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari terhitung dari Senin (15/6/2020) kemarin.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.