Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Akan Revisi Surat Edaran yang Tak Larang Ibu Hamil Masuk Mal

Kompas.com - 26/06/2020, 14:09 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah berencana merevisi Surat Edaran Wali Kota terkait aturan pembukaan mal dan rumah makan di masa pandemi Covid-19.

Arief mengakui bahwa ibu hamil masuk dalam kelompok rentan yang seharusnya tidak diizinkan masuk mal.

"Iya sebenarnya yang dilarang itu risiko tinggi. Dia (ibu hamil) memang salah satu yang risiko tinggi ya," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/6/2020).

"Mungkin ini bisa jadi masukan dan kita akan bahas lagi," tambah dia.

Baca juga: Tidak Ada Larangan Ibu Hamil Masuk Mal di Kota Tangerang

Aturan pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Tangerang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 510/1454-INDAGKOPUKM/2020 tentang persiapan pelaksanaan pemulihan kegiatan perdagangan pusat perbelanjaan, ritel dan mall di masa pandemi Covid-19.

Namun dari beragam ketentuan tersebut, tidak ada larangan ibu hamil yang termasuk kategori rentan terpapar Covid-19.

Dalam SK tersebut tertulis 19 ketentuan yang mengatur protokol kesehatan di tempat pusat perbelanjaan jelang dibuka.

Terkait batasan orang diatur dalam SE di poin 2 huruf b ayat 6 yang mengatakan larangan anak usia di bawah 5 tahun dan warga lansia berusa di atas 60 tahun memasuki area pusat perbelanjaan atau ritel dan mal.

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Para Pengunjung Mal...

Kemudian terkait kondisi pengunjung juga diatur dalam poin 3. Ada 5 syarat yang harus dipenuhi pengunjung jika ingin memasuki pusat perbelanjaan.

Pertama harus dalam kondisi sehat.

Kedua, pengunjung diminta menggunakan masker selama berada di aera pusat perbelanjaan atau mal.

Ketiga, pengunjung diminta menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Keempat pengunjung diminta untuk menghindari menyentuh area wajah seperti mata hidung dan mulut.

Kelima untuk tetap memperhatikan jarak antara pengunjun yang lain minimal satu meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com