JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar
Meski demikian, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
"Menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat," tulis Anies dalam Kepgub tersebut.
Baca juga: Janji Anies Stop Reklamasi dan Terbitnya Pepres Pelegalan Pulau Buatan di Teluk Jakarta
Kemudian PT Pembangunan Jaya Ancol diharuskan mengeruk sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan. Mereka juga harus berkontribusi mengeruk sedimentasi sungai di daratan.
Selanjutnya, untuk lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas lebih kurang 35 hektar dan 120 hektar wajib diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta sudah harus diselesaikan paling lama enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini.
Artinya, kewajiban dan kontribusi ini harus diselesaikan pada bulan Agustus 2020 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.