JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 10 warga negara asing (WNA) di salah satu apartemen, kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (27/6/2020) malam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kesepuluh WNA tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan berbasis online.
Baca juga: 51 WNA Ditangkap di Apartemen, Salah Satunya Simpan Bahan Pembuat Dollar AS Palsu
"Ada penangkapan pelaku pidana orang asing, 10 orang. Penipuan online," kata Arsya saat dihubungi, Sabtu malam.
Menurut Arsya, para WNA itu berusaha melawan petugas saat penangkapan. Peristiwa itu sontak membuat penghuni lainnya kaget dan keluar untuk melihat suasana secara langsung. Namun, polisi dapat meredam keributan.
Kini, kesepuluh WNA sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Namun, polisi belum mengungkap status atau identitas kewarganegaraannya
Baca juga: Seorang WNA Ditangkap di Kantor Pos Daan Mogot Saat Ingin Ambil Paket Sabu dari Amerika
"Pada saat penangkapan melawan. Tapi tadi di-back-up oleh Polres Jakbar, pelaku sudah tertangkap semua dan dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Arsya.
Meski sempat terjadi keributan, Arsya memastikan tidak ada korban luka atau korban jiwa.
Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri juga turun langsung mengawasi proses penangkapan warga negara asing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.