JAKARTA, KOMPAS.com - Topik tentang reklamasi di Ibu Kota kembali mencuat beberapa waktu terakhir. Pemicunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara.
Izin itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan (Dunia Fantasi) seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Baca juga: Anies Izinkan Reklamasi Perluasan Lahan di Kawasan Ancol Seluas 155 Hektar
Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020.
Berlaku 3 tahun
Kepgub tersebut juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Karena diberikan izin perluasan ini PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.
Kewajiban tersebut adalah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur, antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
Ancol juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Kewajiban lain adalah melakukan pengerukan sedimentasi sungai di sekitar perluasan kawasan.
Izin pelaksanaan perluasan kawasan itu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
Keputusan Anies itu mendapat kecaman dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati mengatakan, pemberian izin perluasan reklamasi kawasan rekreasi di Pantai Ancol dam Dufan merupakan ironi karena Anies dulu justru berjanji akan menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"ini faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol setelah sebelumnya mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah," ujar Susan, Sabtu lalu.