JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional akan dipantau oleh Perumda Pasar Jaya.
Sejauh ini, menurut Andono, Perumda Pasar Jaya mulai menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik sebelum dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019.
"Di DKI Jakarta, secara umum pasar rakyat atau tradisional dikelola oleh Perumda Pasar Jaya sehingga mempemudah penerapan kebijakan ini. Perumda Pasar Jaya telah berkomitmen menerapkan kebijakan pembatasan kantong belanja plastik sekali pakai bahkan sebelum Pergub ini keluar," kata Andono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
Andono menyampaikan, sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah dilakukan sejak awal tahun 2020.
Sosialisasi diberikan melalui pemasangan spanduk atau poster di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat; penyebaran informasi melalui media cetak, online, dan televisi; serta memberikan surat edaran pada pelaku usaha.
Menurut Andono, para pelaku usaha menanggapi positif larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.
"(Tanggapan pelaku usaha selama sosialisasi) secara umum mereka mendukung kebijakan ini. Namun memang ada beberapa pelaku usaha yang meminta penerapan ini ditunda pelaksanaaanya karena satu dan lain hal," ungkap Andono.
Baca juga: Larangan Kantong Plastik Dimulai Besok, Pasar Jaya Wanti-wanti Pedagang Pasar
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini, 1 Juli 2020.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Oleh karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.