Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bepergian untuk 14 Hari Tak Perlu Tes Covid-19 Berulang Kali

Kompas.com - 01/07/2020, 09:18 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Orang yang bepergian dari Bandara Soekarno-Hatta atau memasuki bandara itu dalam kurun waktu hingga 14 hari sejak hasil tes swab dengan metode PCR maupun rapid test Covid-19 keluar, tidak perlu melakukan tes berulang.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan hasil tes Covid-19 pertama yang berlaku selama 14 hari bisa digunakan berulang kali selama masa berlaku masih aktif.

"Boleh (menggunakan hasil yang sama) jadi berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (1/7/2020).

Anas mengatakan, dasar hukum dibolehkannya penggunaan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif untuk PCR dan non-reaktif untuk rapid test tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020.

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi 1 Juli, Ini 6 Aturan bagi Penumpang

"Ada juga surat edaran Menkes (menteri keseahtan) yang baru keluar kemarin itu berlaku (14 hari) sesuai dengan tanggal ditetapkan," ujar Anas.

Anas mencontohkan, jika seorang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju kota lain, kemudian kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu masa berlaku hasil tes tidak perlu lagi melakukan tes di tempat lain.

"Itu mereka yang terbang dari sini katakan 10 hari terbang lagi ke Jakarta, itu masih berlaku. Jadi tidak perlu lagi melakukan rapid test di tempat lain," kata dia.

Sebelumnya, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 7 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari. Hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

"Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dnegan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu.

Selain itu, tidak ada perubahan dalam surat edaran untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum yang tertulis dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 dan Surat Edaran 9 tahun 2020.

Sebelumnya, dalam Surat Edara Nomor 7 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda. Untuk surat keterangan uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku selama 3 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com