JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara mulai memantau penerapan larangan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar tradisional, Rabu (1/7/2020).
Pemantauan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Kami 1 Juli ini kan mulai penerapan ya, penerapan ini kan ingin lihat dari masing-masing tiga obyek. Objek pusat perbelanjaan, pasar rakyat, dan toko swalayan," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi, Rabu.
Di tiap-tiap objek tersebut akan ada petugas Pemkot Jakut yang mengecek penggunaan kantong plastik sekali pakai. Pengecekan dilakukan terhadap gerai atau kios yang ada dalam pasar.
Baca juga: Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta, Apa Penggantinya?
"Tiga objek tadi kan ada pembagian kewenangan kalau yang pusat perbelanjaan kewenangan dari Dinas LH, pasar rakyat Sudin LH, toko swalayan itu Satpol PP," ucap Achmad.
Bila ditemukan ada pelanggaran atau pedagang masih mengemas belanjaan dengan kantong plastik sekali pakai, petugas dapat memberi teguran.
"Bilamana kami menemukan, maka kami akan berikan teguran lisan dulu, dikasih tahu jangan pakai lagi plastik yang sekali pakai yang tidak diperbolehkan dalam Pergub 142," ujar Achmad.
Dengan melakukan itu, petugas bukan hanya menegur tetapi juga mengedukasi pedagang dan pembeli.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.