Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Depok Bersepakat Bahas Rancangan Perda Kota Religius

Kompas.com - 01/07/2020, 13:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) tahun 2021.

Kesepakatan dalam paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman.

"Akhirnya masuk dalam rancangan propemperda (2021)," ujar pria yang akrab disapa Ikra itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Ikra melanjutkan, sebelum disepakati di paripurna untuk kemudian diteruskan ke tahap pembahasan, Raperda Kota Religius ini menuai pro-kontra dalam rapat Bapemperda, Kamis (26/6/2020).

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Selanjutnya pada Sabtu (28/6/2020) lalu, mekanisme voting dilakukan untuk menyetujui raperda usulan Pemerintah Kota Depok ini dibawa ke paripurna karena perwakilan fraksi yang ada gagal bermufakat.

Voting bahkan dilakukan sampai dua kali. Voting pertama seri dengan kedudukan 6 perwakilan fraksi setuju dan 6 lainnya menolak, 1 perwakilan fraksi absen.

Voting kedua dilakukan dengan perwakilan berjumlah lengkap yakni 13 orang.

Pada voting kedua, tujuh perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok dilanjutkan ke Paripurna.

Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...

Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak.

Keesokan harinya, fraksi PKB-PSI menganulir keputusan mereka dalam voting terakhir, dengan melayangkan surat resmi ke Paripurna.

Namun, dalam Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra menetapkan bahwa keputusan PKB-PSI dalam voting terakhir tak bisa dianulir.

Kompas.com mencoba menghubungi Yusufsyah Putra hingga berita ini disusun, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Ikravany menilai, Raperda Kota Religius seharusnya tidak bisa lanjut ke tahap pembahasan karena berubahnya hasil voting.

Insiden ini ia anggap sebagai pelanggaran prinsip tata tertib dewan.

"Prinsip bahwa tidak ada yang final sampai ke Paripurna, itu dilanggar. Kedua, prinsip bahwa hak setiap fraksi menentukan sikap politiknya sendiri juga tidak dihargai pada sidang paripurna kemarin oleh pimpinan. Di situ problemnya," jelas dia.

Sebagai informasi, Raperda Kota Religius yang diusulkan Pemkot Depok sempat mentah di tangan dewan pada 2019 lalu ketika parlemen dikuasai oposisi PDI-P.

Raperda yang menuai kontroversi karena dianggap mencampuri ranah privat warga itu akhirnya masuk ke dalam Bapemperda lewat jalur lain tahun ini, yakni via disposisi langsung Yusufsyah Putra, kader partai yang juga menguasai eksekutif di Depok -- PKS.

Ikravany menyampaikan, Raperda Kota Religius tahun ini, diusulkan pada hari H rapat Bapemperda, tak seperti 6 raperda lain yang telah diusulkan jauh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com