DEPOK, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Depok menyepakati rancangan peraturan daerah (raperda) "Kota Religius" masuk ke dalam program pembentukan perda (propemperda, dulu prolegda) tahun 2021.
Kesepakatan dalam paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2020) itu dikonfirmasi oleh Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Depok, Ikravany Hilman.
"Akhirnya masuk dalam rancangan propemperda (2021)," ujar pria yang akrab disapa Ikra itu saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Ikra melanjutkan, sebelum disepakati di paripurna untuk kemudian diteruskan ke tahap pembahasan, Raperda Kota Religius ini menuai pro-kontra dalam rapat Bapemperda, Kamis (26/6/2020).
Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian
Selanjutnya pada Sabtu (28/6/2020) lalu, mekanisme voting dilakukan untuk menyetujui raperda usulan Pemerintah Kota Depok ini dibawa ke paripurna karena perwakilan fraksi yang ada gagal bermufakat.
Voting bahkan dilakukan sampai dua kali. Voting pertama seri dengan kedudukan 6 perwakilan fraksi setuju dan 6 lainnya menolak, 1 perwakilan fraksi absen.
Voting kedua dilakukan dengan perwakilan berjumlah lengkap yakni 13 orang.
Pada voting kedua, tujuh perwakilan fraksi, yakni PKS (3), Golkar, PAN, Demokrat-PKB, dan PKB-PSI setuju pembahasan Raperda Kota Depok dilanjutkan ke Paripurna.
Baca juga: Polemik Raperda Penyelenggaraan Kota Religius yang Atur Cara Berpakaian Warga Depok...
Enam lainnya, yakni perwakilan fraksi Gerindra (3) dan PDI-P (3) menolak.
Keesokan harinya, fraksi PKB-PSI menganulir keputusan mereka dalam voting terakhir, dengan melayangkan surat resmi ke Paripurna.
Namun, dalam Paripurna, Ketua DPRD Kota Depok Yusufsyah Putra menetapkan bahwa keputusan PKB-PSI dalam voting terakhir tak bisa dianulir.
Kompas.com mencoba menghubungi Yusufsyah Putra hingga berita ini disusun, tetapi belum mendapatkan tanggapan.
Ikravany menilai, Raperda Kota Religius seharusnya tidak bisa lanjut ke tahap pembahasan karena berubahnya hasil voting.
Insiden ini ia anggap sebagai pelanggaran prinsip tata tertib dewan.
"Prinsip bahwa tidak ada yang final sampai ke Paripurna, itu dilanggar. Kedua, prinsip bahwa hak setiap fraksi menentukan sikap politiknya sendiri juga tidak dihargai pada sidang paripurna kemarin oleh pimpinan. Di situ problemnya," jelas dia.
Sebagai informasi, Raperda Kota Religius yang diusulkan Pemkot Depok sempat mentah di tangan dewan pada 2019 lalu ketika parlemen dikuasai oposisi PDI-P.
Raperda yang menuai kontroversi karena dianggap mencampuri ranah privat warga itu akhirnya masuk ke dalam Bapemperda lewat jalur lain tahun ini, yakni via disposisi langsung Yusufsyah Putra, kader partai yang juga menguasai eksekutif di Depok -- PKS.
Ikravany menyampaikan, Raperda Kota Religius tahun ini, diusulkan pada hari H rapat Bapemperda, tak seperti 6 raperda lain yang telah diusulkan jauh hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.