Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin LH Jakut Dorong Pengelola Pasar Aktif Kampanyekan Larangan Pemakaian Kantong Plastik

Kompas.com - 01/07/2020, 15:53 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara mengajak pengelola pasar rakyat atau pasar tradisional, pusat perbelanjaan, serta swalayan, untuk mengampanyekan larangan pemakaian kantong plastik sekali pakai.

Hal ini dilakukan agar pedagang dan pembeli tahu akan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

"Iya kami juga memberi kesempatan dulu kepada pengelola pasar rakyat ini untuk apa mengampanyekan. Jadi enggak langsung kasih denda," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Utara Achmad Hariadi saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Pedagang Pasar dan Pembeli Mengeluh

Salah satu bentuk kampanye dengan memberikan pengumuman dalam bentuk spanduk yang ditempatkan di sudut-sudut pasar berisi larangan pemakaian kantong plastik.

Bila kampanye sudah dilakukan dan masih ada pelanggaran atau penggunaan plastik, maka pihak Sudin LH akan menegur pengelola pasar.

Bentuk teguran mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin usaha bagi kios atau swalayan yang melanggar.

Baca juga: Petugas Sudin LH Jakut Awasi Penggunaan Kantong Plastik di Pasar

"Yang jelas pemberian waktu itu kan paling tidak teguran lisan kepada dari pengelola tiga kali, kemudian baru kami tegur kepala pasar tiga kali. Kemudian sanksi tertulis nah itu sudah mulai mengirim surat tiga kali," kata Achmad.

"Setelah tiga kali enggak juga (berubah), mulai saksi uang paksa, baru nanti pembekuan izin, pencabutan izin ini sesua dalam Pergub Nomor 142 tahun 2019," sambung Achmad, berkait denda atau uang paksa senilai Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 25.000.000.

Sebagai informasi, mulai hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com