JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Pulo Gadung Bambang Pangestu menegaskan, pungutan uang dalam penyaluran bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19 tidak dibenarkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan liar yang dilakukan Ketua RT 015 RW 07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Suraji (65).
"Kami klarifikasi kepada ketua RT bersangkutan, jika hal ini benar maka saya akan minta ketua RT untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat," katanya melalui pesan singkat, Rabu (1/7/2020), seperti dikutip Antara.
Pungutan uang dengan alasan ganti 'uang lelah' dalam pendistribusian paket bansos kepada masyarakat, kata Bambang, tidak dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Viral Penerima Bansos di Pulo Gadung Dipungut Biaya, Ini Penjelasan Ketua RT
Alasannya pemberian bantuan tersebut diperuntukkan untuk warga yang secara ekonomi terdampak pandemi COVID-19.
Bambang mengatakan, Pemprov DKI telah membantu penyaluran distribusi bansos hingga ke tingkat RW, sehingga pungutan tidak dibenarkan.
"Saya sudah sering sampaikan tidak boleh ada uang dalam pelaksanaan bansos. Kalau kesepakatan untuk iuran, sumbangan untuk lingkungan silakan," ujarnya.
Penjelasan Ketua RT
Ketua RT 015 RW 07 Jati, Suraji (65) beralasan, urunan tersebut sudah melalui keputusan bersama dalam rapat warga.
"Urunan ini sifatnya tidak wajib, hanya mereka yang mau saja untuk bergotong royong menyelesaikan masalah pengangkutan sembako bantuan," katanya ketika ditemui di kediamannya.
Baca juga: Kata Anies, Pasar dan KRL Jadi Tempat Penularan Covid-19
Bantuan berbobot belasan kilogram dalam satu kemasan kardus didrop oleh pihak kelurahan di rumah Ketua RW07 yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah Suraji.
Jarak tersebut menjadi satu-satunya akses jalan menuju rumah ketua RW. Sebab jalan pintas terdekat yang berjarak 300 meter sedang tertutup portal selama COVID-19.
"Sedangkan jumlah bansos yang harus saya bawa ke rumah berjumlah 85 dus. Kan tidak mungkin saya angkut sendiri atau bersama warga sekalipun. Bobotnya berat," katanya.
Bantuan yang diberikan Pemprov DKI dalam rangka membantu warga yang kesulitan ekonomi selama pandemi COVID-19 berisi beras 10 Kg, terigu 1 Kg, bihun 640 gram, sarden empat kemasan 155 gram sebanyak empat kemasan, kecap 520 miligram, biskuit kaleng serta minyak sayur 2 liter.
"Itu isi per satu dus. Sementara yang harus saya bawa dan dibagikan kepada penerima ada 85 dus," katanya.
Baca juga: DKI Akan Berikan Bansos hingga Desember tetapi Jumlahnya Berkurang