JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan pergub bagi para produsen kantong plastik sekali pakai agar beralih memproduksi kantong belanja ramah lingkungan.
"Perlu adanya pergub juga untuk produsen tas plastik kresek dan mengalihkannya ke bahan lain yang ramah lingkungan. Harus juga dilakukan pengawasan dari bagian hulu baru ke bagian hilir," kata Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Menurut Ellen, kantong plastik sekali pakai kini umumnya digunakan para pelaku usaha untuk membungkus sampah basah.
Baca juga: APPBI Sebut Sanksi Pencabutan Izin dalam Kebijakan Larangan Plastik Membebani Pengusaha
Oleh karena itu, Pemprov DKI diharapkan menyosialisasikan lebih lanjut terkait pengaturan jenis sampah apabila kantong plastik dilarang digunakan oleh masyarakat.
"Perlu adanya sosialisasi yang lebih meluas dan tepat sasaran kepada masyarakat tentang pengaturan jenis sampah yang dimulai dari rumah tangga secara serentak bersamaan," ungkap Ellen.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020.
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik Kini Dilarang, Pedagang Bisa Jual Kantong Ramah Lingkungan
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Oleh karena itu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat diimbau beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang terbuat dari bahan daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang.
Kantong belanja ramah lingkungan juga bisa berupa kantong belanja yang memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.