JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penyerangan kelompok John Kei terhadap Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Salah satu yang masih didalami adalah kepemilikan barang bukti senjata api berbagai jenis yang digunakan dalam penyerangan itu.
"Iya untuk kita masih melakukan penelitian lebih lanjut," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: 47 Orang Kelompok John Kei Terlibat Aksi Penyerangan terhadap Nus Kei, 8 Orang Masih Buron
Pada aksi penyerangan tersebut, kelompok John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali yang salah satunya melukai pengendara ojek online (ojol) di bagian kaki.
Tubagus tak menampik kalau ada satu senjata yang hanya dapat diisi untuk enam peluru.
Namun, kata Tubagus, tidak menutup kemungkinan kelompok John Kei kembali mengisi peluru dalam melepaskan tembakan.
"Bunyi tidak tembakan tidak menjadi salah satu tolak ukur, bisa saja diisi kembali. Satu silinder ada yang 5 (peluru) ada yang 6, taruhlah yang 6. Kemudian ada 7 misalnya, tidak menutup kemungkinan itu diisi kembali dan butuh waktu sangat singkat," ucapnya.
Adapun, penyerangan terhadap kelompok Nus Kei dilatarbelakangi persoalan tanah antara John Kei dan Nus Kei.
Baca juga: Polisi Telah Tahan 38 Anak Buah John Kei, 2 di Antaranya Tak Terlibat Penyerangan Nus Kei
Penyerangan di perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020) menyebabkan satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.