JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) menilai sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional di DKI Jakarta belum maksimal.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP IKAPPI Miftahudin mengatakan pedagang belum mendapatkan informasi yang lebih detail dan utuh tentang larangan itu.
"Edukasi itu ada dua hal, edukasi tentang pentingnya mengetahui bahaya penggunaan kantong plastik dan sosialisasi Pergub Nomor 142 tahun 2019 tersebut," ucap Miftahudin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Miftahudin meminta Pemprov DKI melibatkan pedagang pasar atau kelompok-kelompok pedagang pasar juga ketua-ketua blok pasar untuk ikut membantu menyosialiasikan kepada anggota-anggota di bloknya.
Baca juga: Pelaku Usaha Harap Anies Terbitkan Pergub untuk Atur Produsen Kantong Plastik
"Ini jauh lebih efektif. Pelibatan pedagang dalam setiap kebijakan pemprov itu menjadi kunci keberhasilan program itu dilaksanakan," kata dia.
Selain itu IKAPPI juga meminta kepada pemprov untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik.
Bila menggunakan tas belanja yang bisa digunakan berkali-kali, IKAPPI mendorong agar pemprov bisa meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.
"Selain membantu UMKM, hal ini juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat," tuturnya.
Baca juga: APPBI Sebut Sanksi Pencabutan Izin dalam Kebijakan Larangan Plastik Membebani Pengusaha
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai hari ini.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.