JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kantong alternatif untuk jenis dagangan yang bersifat basah seperti daging.
Permintaan itu menyusul berlakunya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta.
"Kami meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Ikappi Miftahudin dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: Sebagian Gerai di Mal di Jakarta Telah Gunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Untuk sementara waktu, Ikappi meminta Pemprov DKI tetap mengizinkan pedagang memakai plastik-plastik kecil untuk beberapa komoditas dagangan tertentu yang bersifat basah.
"Dan beberapa komoditas yang tidak memungkinkan dijadikan satu dengan tas belanjaan, sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," kata dia.
Selain itu, dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini Pemprov DKI bisa membantu produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas-tas daur ulang.
"Selain membantu UMKM, hal ini juga membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai kemarin.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang di Jakarta
Pelaku usaha yang melanggar bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.