JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.
Baca juga: Pemprov DKI Digugat, Disparekraf: Penutupan Diskotek Golden Crown Sesuai Aturan
Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku.
Sebelumnya diketahui, gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.
Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat.
"Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi lanjutan keputusan tersebut.
Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Manajemen Lalai Awasi Tamu
Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.
Permasalahan Diskotek Golden Crown berawal ketika ditemukan 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba saat razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Februari 2020.
Dalam proses pemeriksaannya, Dinas Parekraf DKI Jakarta berkesimpulan ada pembiaran yang dilakukan manajemen terhadap pengunjung yang menggunakan narkoba. Kemudian, Dinas Parekraf mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin TDUP ke Dinas PMPTSP DKI Jakarta.
Hal itu dikarenakan setiap usaha pariwisata di Jakarta wajib untuk melaporkan setiap adanya transaksi/penggunaan narkoba di tempat usahanya sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Baca juga: Akhir Riwayat Dugem di Golden Crown
Lalu dalam Pasal 54 ayat 1 diamanatkan bahwa "Setiap usaha pariwisata yang terbukti tidak melakukan tindakan dalam Pasal 38 ayat 2 berdasarkan hasil temuan maupun yang bersumber dari media massa atau pengaduan dari masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya pemakaian, peredaran, penjualan narkoba di tempat usaha tersebut, pencabutan TDUP manajemen akan dilakukan tanpa teguran tertulis 1 sampai 3, dan penghentian kegiatan usaha sementara."
Namun, PT MAS dalam gugatannya ke PTUN meminta Pemprov DKI segera mencabut Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 19/2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.
Alasannya, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.