Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbeda dari Tahun Lalu, Raperda Depok Kota Religius Kini Tak Atur Etika Berpakaian

Kompas.com - 02/07/2020, 17:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Ada hal yang berbeda dalam teknis pengusulan raperda Kota Religius oleh Pemerintah Kota Depok kepada DPRD pada tahun ini, jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sebelumnya, rancangan perda Kota Religius itu sudah diusulkan pada 2019, tetapi ditolak sehingga gagal masuk ke tahap pembahasan di DPRD.

Sorotan publik begitu deras kala itu, karena detail raperda telah memberi ruang bagi pemerintah untuk mencampuri urusan privat warganya.

Baca juga: Tahun Lalu Ditolak, Raperda Depok Kota Religius Kini Lolos Masuk Propemperda secara Kontroversial

Tahun ini, Pemkot Depok tak lagi mengusulkan draf raperda secara detail, tetapi hanya garis besar raperda dalam naskah ringkasan (executive summary).

"Hanya executive summary. Secara aturan memang dimungkinkan seperti itu," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman kepada Kompas.com pada Kamis (2/7/2020).

Sebagai informasi, draf raperda Kota Religius secara detail tahun lalu menuai polemik. Aspek kehidupan individu diatur dalam raperda itu.

Pemerintah bahkan sampai menentukan sederet perbuatan yang dianggap tercela, mulai dari praktik riba, aliran sesat, hingga perbuatan syirik. Bahkan, ada butir yang mengatur etika berpakaian warganya.

Baca juga: Begini Isi Raperda Kota Religius di Depok yang Atur Etika Berpakaian

Dalam naskah ringkasan yang memuat garis besar raperda Kota Religius tahun ini, urusan privat warga tak lagi dicampuri pemerintah terlalu jauh. Hal ini berbeda dengan draf versi detail yang diajukan tahun lalu.

Raperda Kota Religius yang diusulkan tahun ini justru terkesan menjamin bahwa setiap umat beragama punya akses beribadah yang setara dan dijamin pemerintah.

Misalnya, dalam naskah ringkas, Pemkot Depok hanya mengatur bahwa "pemeliharaan, peningkatan dan penjagaan keyakinan beragama dilakukan oleh seluruh pemeluk agama sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya pemeliharaan, peningkatan, dan penjagaan keyakinan beragama sebagaimana dimaksud sesuai kewenangannya".

Selain itu, raperda Kota Religius tahun ini secara garis besar didesain menjadi dasar hukum bagi kegiatan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren atau sekolah minggu.

Akan tetapi, Ikravany mengaku masih skeptis. Ia menduga, desain draf raperda Kota Religius secara detail disembunyikan oleh Pemkot Depok.

"Bedanya, kali ini draf raperda-nya tidak disertakan. Mungkin disembunyikan," ujar Ikravany.

"Ini akan dibuatkan naskah akademiknya sebagai acuan bagi menyusun draf raperda," tambah dia.

Baca juga: Rancangan Perda Kota Religius Depok Dianggap Masih Bermasalah

Kompas.com berupaya menghubungi Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kota Depok, Eka Firdaus, tetapi belum berkenan diwawancarai sampai berita ini disusun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com