JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus penganiayaan berujung tewasnya Serda Saputra yang terjadi pada Senin (22/6/2020) lalu.
Serda Saputra tewas ditusuk di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Barat. Ketika itu, Serda Saputra tengah bertugas mendampingi karantina anak buah kapal yang baru pulang ke Indonesia.
"Setelah kejadian tersebut penyidik segera melakukan penyidikan dan penyelidikan. Mulai olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, termasuk mencari para saksi," kata Danpuspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis di Puspomal TNI AL, Jalan Boulevard Gading Raya Nomor 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Penusukan Serda Saputra, Pelaku Oknum Marinir hingga Temuan Proyektil Peluru
Saksi yang diperiksa sebanyak 20 orang.
Adapun, barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah senjata api jenis pistol, senjata tajam jenis badik, pakaian dinas TNI, HP korban dan lainnya.
Namun senjata tajam dan dan senjata api masih dalam pemeriksaan. Sehingga, barang buktinya ditampilkan dalam bentuk foto.
Di dalam foto terdapat keterangan senjata api pistol berjenis SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060 yang merupakan milik oknum TNI Paspamres berinisial Sertu H.
Sertu H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sertu H berperan meminjamkan senjata api kepada Letda RW.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Penusukan Serda Saputra, Ada Penambahan Tersangka
"Perannya adalah memberikan, meminjamkan senjata api kepada tersangka. Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka sersan H tersebut," kata Eddy.
Selain Sertu H, oknum TNI AD yang terlibat dalan penganiayaan berujung kematian adalah Koptu S.
Dengan demikian, total ada tiga anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI ini akan akan menjalani persidangan di pengadilan militer dalam waktu dekat.
Selain itu, ada pula enam warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Baca juga: Oknum Marinir Mabuk Saat Tusuk Serda Saputra, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Serda Saputra anggota Babinsa Tambora dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0503 Jakarta Barat tewas usai mengalami luka tusuk.