JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pemotongan hewan kurban di daerah yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan dilakukan di rumah potong hewan atau tempat penjagalan.
Hingga Kamis (2/7/2020) sore, tercatat 27 RW di DKI Jakarta yang masuk kategori zona merah Covid-19.
"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke rumah potong hewan dan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata Darjamuni dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Pedagang Hewan Kurban dari Luar Jakarta Wajib Punya SIKM dan Ajukan Perizinan
Sementara itu, lanjut Darjamuni, masing-masing Pemkot di wilayah Jakarta akan menentukan tempat penjualan hewan kurban di wilayahnya.
Para penjual hewan kurban wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti saling menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Pedagang hewan kurban diimbau berjualan di lokasi yang telah ditetapkan Bupati/Walikota dan menerapkan protokol kesehatan bagi penjual dan pembeli," ujar Darjamuni.
Baca juga: Simak! Ini Panduan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi...
Sebelumnya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan bagi setiap pedagang hewan kurban dari luar Jakarta yang hendak berjualan di wilayah Jakarta wajib memiliki surat ijin keluar masuk (SIKM).
Mereka juga harus mengajukan perizinan pemasukan hewan ternak melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kota dengan melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Para perayaan Idul Adha tahun ini, Dinas KPKP DKI Jakarta akan menerjunkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan kurban yang terdiri dari 397 petugas Dinas KPKP DKI Jakarta, 101 PJLP dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian, 76 orang dari perhimpunan dokter hewan Indonesia (PDHI) cabang Jakarta, dan 10 petugas dari Kementerian Pertanian.
"Petugas tersebut akan membantu melayani pemeriksaan kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada hari H (Idul Adha) sampai dengan H+3," ucap Darjamuni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.