TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan ribuan botol minuman keras atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan, ribuan miras yang dimusnahkan merupakan hasil penegahan selama 9 bulan di terminal penumpang Bandara Soetta.
"Ini hasil tegahan kami pada periode Oktober 2019-Juni 2020 di terminal penumpang," kata Finari dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat Bisa Drive Thru Rapid Test Covid-19 di Bandara Soetta
Miras tersebut dikumpulkan dari penumpang yang membawa miras atau MMEA melebihi batasan yang diizinkan oleh pemeritah.
Finari menjelaskan, setiap penumpang dari luar negeri hanya boleh membawa 1 liter MMEA, jika ditemukan lebih dari itu akan disita atau dimusnahkan.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang," tutur Finari.
Pemusnahan tersebut dikhususkan untuk penegahan dengan temuan miras dalam jumlah besar.
Baca juga: Penumpang Positif Covid-19 hingga Meninggal, 4 Peristiwa dalam Sebulan di Pesawat Garuda
Finari mengatakan, apabila hanya ditemukan kelebihan membawa miras dengan jumlah yang sedikit, miras yang ditegah langsung dimusnahkan di terminal kedatangan internasional
"Kalau jumlahnya sedikit atau hanya 1 atau 2 botol kita musnahkan di terminal. Tetapi kalau dengan jumlah sebanyak ini kita lakukan pemusnahan di luar terminal," tutur Finari
Finari mengatakan miras yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1.443 botol dengan 27.600 batang rokok dan 9.600 gram hasil olahan tembakau lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.