Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus: Eksekusi Rumah Mohammad Yamin Sesuai Risalah Lelang

Kompas.com - 03/07/2020, 15:07 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Eksekusi berupa pengosongan rumah pahlawan nasional Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro No 10 Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020), oleh tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sudah sesuai risalah lelang.

Menurut Ketua Tim Juru Sita PN Jakarta Pusat Asmawan, Jumat (3/7/2020), eksekusi rumah yang juga mendapat anugerah budaya pada 2013 dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, sudah sesuai dengan berita acara pelaksanaan lelang oleh pejabat lelang.

"Eksekusi itu berdasarkan risalah lelang dan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang berasaskan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa," ucap Asmawan seperti dikutip Antara.

Rumah ini sebelumnya dijadikan jaminan oleh PT Rahajasa Media Internet (Radnet) saat mengajukan pinjaman kepada Bank BJB pada 29 Juni 2011, untuk Pekerjaan KPU/USO di Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Singkat cerita, Bank BJB akhirnya mendaftarkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan mempailitkan Radnet pada 20 Agustus 2019.

Lebih lanjut, Asmawan mengatakan, proses eksekusi itu memang harus dilaksanakan per 2 Juli 2020 sesuai risalah tersebut.

Dengan demikian, pemenang lelang dapat mempergunakan bangunan sesuai ketentuan dan dijamin serta dilindungi undang-undang.

"Intinya bahwa kegiatan hari itu adalah memenuhi eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang dan memang seharusnya sudah ditegakkan per hari itu. Kasusnya kita hanya menjalankan risalah lelang dari Bank BJB dan ini adalah pemenang lelang yang dilindungi oleh undang-undang," ucapnya.

Cagar budaya

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan bahwa status Rumah Mohammad Yamin di Jalan Diponegoro no 10 belum ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya.

Menurut Iwan, perpindahan kepemilikan bangunan tersebut sah secara undang-undang, terlebih diketahui rumah tokoh pergerakan nasional itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Gubernur (Keputusan Gubernur) DKI Jakarta.

Meskipun, pada 2013 Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta memberikan piagam penghargaan anugerah budaya kepada pihak keluarga Mohammad Yamin.

"Memang pada 2013 rumah itu oleh Pak Joko Widodo mendapat piagam penghargaan Anugerah Budaya. Tapi secara de jure aturan itu mengatakan bahwa rumah tersebut belum ditetapkan bangunan cagar budaya, karena belum ada Kepgubnya. UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 memperbolehkan perpindahan tangan atau pelepasan hak," ucap Iwan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com