JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi akan dimanfaatkan untuk membangun tempat bermain anak dan museum internasional.
Bahkan, kata Saefullah, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membangun museum sejarah dan peradaban islam di kawasan Ancol tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Saefullah dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Akan Ada Museum Internasional Sejarah Nabi dan Peradaban Islam di Ancol
"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik di antaranya pembangunan tempat bermainan anak dan pembangunan museum internasional, sejarah Rasulullah dan peradaban Islam di Ancol tersebut," ujar Saefullah.
Saefullah juga menyampaikan, perluasan kawasan Ancol juga berdampak pada penanganan banjir di kawasan sekitar Ancol.
Pasalnya, kawasan Ancol dapat menampung tanah hasil pengerukan 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta.
"Perluasan kawasan Ancol sebagai lokasi yang menampung hasil pengerukan sungai sampai juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap pada setiap tahunnya terdampak banjir," kata Saefullah.
Baca juga: Anies Beri Izin Reklamasi Ancol, Sekda: Kita Utamakan Kepentingan Publik
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kecewa Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Relawan Ancam Gelar Demo Besar
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.