Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Pegawai Starbucks Kenal dengan Korban dan Sedang Pendekatan Urusan Cinta

Kompas.com - 03/07/2020, 18:13 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi S mengatakan KH, salah satu pegawai Starbucks yang mengintip payudara wanita melalui kamera CCTV, mengenal korban, VA. 

"Jadi, sebagaimana kami ketahui dari hasil penyidikan ternyata, KH ini kenal dengan perempuan yang di video tersebut atas nama VA," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).

Lanjut Budhi, perkenalan itu diduga terjadi karena VA kerap menjadi pelanggan di Starbucks Sunter Mal, Tanjung Priok.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV

Dari situlah, KH yang bekerja sebagai barista kerap berinteraksi dengan VA dan akhirnya saling kenal.

"Memang VA ini adalah pelanggan di kedai kopi tersebut. Sehingga KH yang berperan sebagai barista di situ sering melayani dan pada akhirnya kenal dan tahu," kata Budhi.

Belakangan diketahui KH melakukan pendekatan untuk kepada VA. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para teman-teman KH.

"Teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA, sehingga sering diisengin ataupun sering dibecandain bahwa ini ada kedekatan," ujar Budhi.

Baca juga: Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV

Saat kejadian, Budhi pun menyebut VA tidak sendiri, ada SS salah satu teman VA yang kebetulan sedang pergi ke kamar mandi jadi tidak terlihat dalam rekaman video CCTV.

Setelah itu, DD yang juga tersangka utama berusaha menggoda KH dengan memutar balik rekaman video saat VA berkunjung ke Starbucks.

"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," kata Budhi.

Baca juga: Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka

Kini DD ditetapkan sebagai tersangka, dan KH sebagai saksi.

"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi.

"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sambung Budhi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com