JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi S mengatakan KH, salah satu pegawai Starbucks yang mengintip payudara wanita melalui kamera CCTV, mengenal korban, VA.
"Jadi, sebagaimana kami ketahui dari hasil penyidikan ternyata, KH ini kenal dengan perempuan yang di video tersebut atas nama VA," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Koja, Jakarta Utara, Jumat (3/7/2020).
Lanjut Budhi, perkenalan itu diduga terjadi karena VA kerap menjadi pelanggan di Starbucks Sunter Mal, Tanjung Priok.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Karyawan Starbucks yang Lecehkan Pelanggan Lewat CCTV
Dari situlah, KH yang bekerja sebagai barista kerap berinteraksi dengan VA dan akhirnya saling kenal.
"Memang VA ini adalah pelanggan di kedai kopi tersebut. Sehingga KH yang berperan sebagai barista di situ sering melayani dan pada akhirnya kenal dan tahu," kata Budhi.
Belakangan diketahui KH melakukan pendekatan untuk kepada VA. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para teman-teman KH.
"Teman-temannya menganggap bahwa KH ini sedang PDKT dengan VA, sehingga sering diisengin ataupun sering dibecandain bahwa ini ada kedekatan," ujar Budhi.
Baca juga: Starbucks Pecat Pegawai yang Intip Payudara Pelanggan Lewat CCTV
Saat kejadian, Budhi pun menyebut VA tidak sendiri, ada SS salah satu teman VA yang kebetulan sedang pergi ke kamar mandi jadi tidak terlihat dalam rekaman video CCTV.
Setelah itu, DD yang juga tersangka utama berusaha menggoda KH dengan memutar balik rekaman video saat VA berkunjung ke Starbucks.
"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," kata Budhi.
Baca juga: Unggah Video Intip Payudara Pelanggan, Pegawai Starbucks Berinisial DD Jadi Tersangka
Kini DD ditetapkan sebagai tersangka, dan KH sebagai saksi.
"Dalam hal ini, kami berbicara yang membuat, kemudian yang meng-upload itu adalah tersangka DD, sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," kata Budhi.
"Atas kejadian tersebut tersangka DD kami jerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," sambung Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.